You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Uji KIR di PKB Ujung Menteng Tambah Dua Lajur
photo Suparni - Beritajakarta.id

Lajur Tambahan Uji Kir PKB Ujung Menteng Efektif Kurangi Antrean

Unit Pengelola (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur menambah dua lajur pelayanan uji kir sejak November 2017. Penambahan ini terbukti efektif mengurangi antrean.

Sebelumnya hanya tiga lajur kini menjadi lima lajur guna mengurangi daftar antrean

"Sebelumnya di sini hanya ada tiga lajur. Kini bertambah menjadi lima lajur untuk mengurangi antrean," ujar Dedi Dwi Widodo, Kepala UP PKB Ujung Menteng, Rabu (3/1)

Menurut Dedi, dengan ditambahnya lajur, pelayanan uji kir di PKB ini menjadi makin mudah. Bahkan, jumlah kendaraan yang diuji kir pun terus mengalami peningkatan.

Retribusi Uji Kir di UP PKB Ujung Menteng Capai Rp 16,01 Miliar

Ia menyebutkan, sebelumnya, jumlah kendaraan yang mengikuti uji kir di PKB ini hanya berkisar 500-600 unit per hari. Sementara saat ini jumlah kendaraan yang diuji kir mencapai 650-700 unit.

"Semenjak dioperasikan dua lajur baru itu, daftar tunggu antrean yang sebelumnya mencapai 3-4 bulan kini jadi lebih singkat tidak sampai satu bulan," sambungnya.

Dedi menambahkan, dalam setiap pelayanan, pihaknya mengerahkan delapan petugas penandatangan, 18 penguji dan 33 orang pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30158 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2768 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2368 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1421 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri